ads header

KORAMIL

KOMANDO RAYON MILITER 


Tugas-Tugas Komando Rayon Militer
(Perkasad/19/IV/2008 Tanggal 8 April 2008)


Tugas Pokok Koramil.
Koramil bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan kekuatan, menyelenggarakan Pembinaan Teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayahnya dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Koramil menyelenggarakan tugas melaksanakan fungsi utama, fungsi organik Militer dan fungsi organik pembinaan.

Tugas (melaksanakan Fungsi Utama)

a.  Pertempuran.
  1. Pembinaan Ruang Pertempuran. Memelihara daerah operasi pertempuran yang ada di wilayahnya guna mendukung pelaksanaan tugas pokok Kodim.
  2. Pembinaan Kesiapan Operasi. Memelihara kemampuan rakyat terlatih yang dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan OMP dan OMSP.

b.  Pembinaan Teritorial.
  1. Memelihara data-data atau keterangan tentang geografi, demografi dan kondisi sosial yang ada di wilayah guna mendukung pelaksanaan sistem pertahanan.
  2. Menciptakan keinginan rakyat untuk bersama-sama melaksanakan perlawanan rakyat dalam mempertahank an wilayahnya.


Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Militer).

Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Koramil.

Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan).
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang latihah dalam rangka mendukung tugas pokok Koramil.


Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab
(Perkasad /19/IV/2008 Tanggal 8 April 2008)

Tugas dan Tanggung Jawab Danramil

a.   Danramil dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Kapten, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

  1. Memimpin dan mengendalikan semua usaha, pekerjaan serta kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotanya sesuai dengan tugasnya.
  2. Membuat rencana kegiatan pembinaan sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab satuannya.
  3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam lingkup wilayah tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Melaksanakan pembinaan kemampuan dan mental serta peningkatan kesejahteraan, moril, hukum, disiplin dan tata tertib satuan.
  5. Melaksanakan Pembinaan Teritorial dan perlawanan rakyat sesuai rencana kerja Dandim.
  6. Melaksanakan pendataan geografi, demografi dan kondisi sosial serta meme-liharanya untuk kepentingan perlawanan wilayah.
  7. Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi wilayah kepada Dandim.

b.    Danramil dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Dandim.

Tugas dan Tanggung Jawab Bati Tuud.

a.    Bati Tuud dijabat oleh seorang Bati Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan, merupakan unsur pelayanan Danramil, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut :
  1. Membuat rencana kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
  2. Membina dan memelihara serta melaporkan perubahan/perkembangan data teritorial Koramil.
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi dan urusan dalam Makoramil.
  4. Melaksanakan dan memelihara komumkasi antar Koramil, dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kodim.
  5. Melaksanakan administrasi peningkatan keterampilan, kemampuan, moril dan disiplin personel Koramil.

b.    Bati Tuud dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.

Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Komsos.

a.    Bamin Komsos dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, merupakan pembantu Danramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:

  1. Membuat rencana kegiatan Komunikasi Sosial meliputi, pemilihan sasaran/obyek, penentu bentuk-bentuk Komunikasi Sosial, penentu waktu dan tempat sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial di wilayah dengan Instansi terkait sesuai stratanya.
  3. Mengawasi pelaksanaan Komunikasi Sosial di wilayahnya.
  4. Mencatat fakta/data dan perkembangan aktual yang ditemukan pada proses Komunikasi Sosial.
  5. Mencatat pendapat perorangan/kelompok dan umum tentang kesan yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan Komunikasi Sosial.
  6. Memantau perubahan sikap dan tingkah laku komunikasi baik secara perorangan maupun kelompok dan pesan Komsos yang telah disampaikan.
  7. Mempelajari dan menguasai kondisi lingkungan yang ada di masyarakat guna menyesuaikan kegiatan Komsos.
  8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial di wilayah Koramil.

b.    Bamin Komsos dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.


Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Bakti TNI.

a.    Bamin TNI dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, merupakan pembantu Danramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut
  1. Membantu pembuatan rencana kegiatan Bakti TNI yang dilaksanakan oleh Kodim dalam penentuan sasaran (fisik dan non fisik) di wilayah tugas tanggung jawab Koramil.
  2. Menyusun rencana kegiatan Bakti TNI di wilayah Koramil.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan Bakti TNI dengan aparat terkait sesuai dengan stratanya.
  4. Menyusun laporan kegiatan Bakti TNI yang dilaksanakan di wilayah Koramil.

b.    Bamin Bakti TNI dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.

Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Wanwil.

a.    Bamin Wanwil dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, merupakan pembantu Damamil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

  1. Membuat rencana kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
  2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda guna pelaksanaan kegiatan pembinaan bela negara yang meliputi cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta wawasan kebangsaan.
  3. Melaksanakan pencatatan terhadap hasil kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah di wilayahnya.
  4. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah yang dilakukan oleh anggota Koramil kepada Danramil.

b.    Bamin Wanwil dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.

Tugas dan Tanggung Jawab Babinsa.

a.    Babinsa dijabat oleh seorang Ba/Ta Angkatan Darat berpangkat Kopral Satu sampai dengan Sersan Mayor merupakan pelaksana Koramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
  1. Melaksanakan Pembinaan Teritorial sesuai petunjuk Danramil.
  2. Melaksanakan pengumpulan dan pemeliharaan data geografi, demografi, kondisi sosial dan potensi nasional meliputi SDM, SDA/SDB serta sarana dan prasarana di wilayahnya.
  3. Memberikan informasi tentang situasi dan kondisi wilayah bagi pasukan yang bertugas di daerahnya.
  4. Melaporkan perkembangan situasi kepada Danramil pada kesempatan pertama.

b.    Babinsa dalam melaksanakan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil.

BENCANA ALAM

Copyright © PORTAL | KODIM 0703/CILACAP